Proses
Hijrah
Pengantar
Hijrah Rasulullah SAW dari
Makkah ke Madinah merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam.
Peristiwa ini tidak hanya mengubah dinamika dakwah Islam, tetapi juga menandai
awal lahirnya sebuah pemerintahan Islam yang berdaulat. Hijrah adalah peristiwa
monumental yang tidak hanya menjadi tonggak penyebaran Islam, tetapi juga awal
terbentuknya negara Islam yang berdaulat. Peristiwa ini memiliki makna
strategis dan nilai penting, terutama dalam konteks konsolidasi kekuasaan,
pembentukan wilayah hukum, dan efektivitas pemerintahan.
Perintah hijrah datang
setelah adanya sebuah Negara sebagai tempat hijrah, landasan awal melalui
Bai'at Aqabah 1 dan Aqabah 2 pondasi berdirinya sebuah negara Islam . Peristiwa
ini menjadi titik awal konsolidasi hukum, pemerintahan, dan wilayah yang mencerminkan
keberadaan negara Islam.
Dalam Islam, pendirian
sebuah negara tidak harus menunggu syarat-syarat sebuah Negara sempurna. Dalam konsep
islam, Negara adalah tidak lanjut dari Jamatul Haq meliputi Allah, Rasul,
Risalah dan Umat, Unsur-unsur fundamental ini yang menjadi dasar dan tujuan berdirinya
Negara Madinah.
Tujuan Negara
Tujuan Negara tercermin dalam
proklamasi (Staat of Intend) pernyataan
kehendak umat Islam, Tujuan utama negara Islam adalah menegakkan syariat Allah
dan menciptakan keadilan serta kesejahteraan. Proklamasi tidak selalu berbentuk
pernyataan resmi, tetapi dapat terwujud melalui tindakan nyata, seperti hijrah
dan penerapan hukum Islam di Madinah.
﴿وَقُل رَّبِّ أَدۡخِلۡنِي
مُدۡخَلَ صِدۡقٖ وَأَخۡرِجۡنِي مُخۡرَجَ صِدۡقٖ وَٱجۡعَل لِّي مِن لَّدُنكَ
سُلۡطَٰنٗا نَّصِيرٗا ٨٠
وَقُلۡ
جَآءَ ٱلۡحَقُّ وَزَهَقَ ٱلۡبَٰطِلُۚ إِنَّ ٱلۡبَٰطِلَ كَانَ زَهُوقٗا ٨١﴾
Artinya Dan katakanlah:
"Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah
(pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau
kekuasaan yang menolong. Dan katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang
batil telah lenyap". Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti
lenyap.Qs.17:80-81
Pengakuan dari pihak luar
Namun, dalam konteks Islam, pengakuan
dari pihak luar bukanlah syarat mutlak bagi legitimasi negara. Sebaliknya,
pengakuan sering kali membawa risiko, termasuk meningkatnya permusuhan dari
pihak-pihak yang tidak mendukung keberadaan negara Islam.
·
Pengakuan Bersifat Politis
Pengakuan
sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dalam sejarah Islam,
musuh-musuh Islam tidak akan mengakui negara Islam yang baru berdiri karena ancaman
ideologis yang ditimbulkannya.
·
Keberadaan Lebih Penting daripada Pengakuan
Keberadaan
negara Islam di Madinah lebih penting daripada pengakuan pihak luar. Rasulullah
fokus pada penguatan internal, mencakup hukum, militer, dan konsolidasi umat
Islam, daripada mencari pengakuan dari pihak luar. Di sisi lain, pernyataan
berdirinya negara juga merupakan bentuk deklarasi eksistensi yang tidak dapat
diabaikan karena menjadi dasar legitimasi internal dan konsolidasi kekuasaan.
Berdirinya Negara Madinah
Berdirinya negara Madinah
adalah tonggak sejarah penting dalam perkembangan Islam. Negara ini berdiri
independen, lahir bukan karena hubungan atau pengaruh dari struktur politik
Mekkah, melainkan berdasarkan kesepakatan aqabah 1 dan aqabah 2 sebagai kontrak
social Aus dan khazraj penduduk Yatsrib (kemudian dikenal sebagai Madinah)
untuk mengangkat Rasulullah SAW sebagai pemimpin mereka. Kesepakatan ini
merupakan hasil dari dakwah dan diplomasi Rasulullah yang berhasil menyatukan
berbagai kelompok masyarakat di Yatsrib, termasuk kaum Anshar, Muhajirin, dan
beberapa komunitas non-Muslim. Negara Madinah muncul sebagai hasil dari
kebutuhan mendesak warga Yatsrib untuk memiliki pemimpin yang mampu
menyelesaikan konflik antarsuku serta membawa kedamaian dan keadilan bagi semua
pihak.
Proses hijrah Rasulullah
terjadi setelah adanya tekanan yang semakin keras upaya represif dari kaum
Quraisy di Makkah terhadap umat Islam. Perintah hijrah datang setelah adanya
Negara dan wilayah sebagai tempat perlindungan bagi umat Islam.
Makna
dan Nilai strategis Hijrah Rasulullah dari Mekkah ke Madinah
1. Hijrah
sebagai Titik Awal Pemerintahan Islam
Ketika Rasulullah tiba di
Kuba, sekitar 1 mil dari Madinah, beliau langsung memulai peran kepemimpinannya
dengan mendirikan Masjid Kuba. Masjid ini bukan hanya tempat ibadah tetapi juga
pusat kegiatan masyarakat, menunjukkan bahwa kepemimpinan Rasulullah sudah
berjalan meski belum mencapai Madinah. Hijrah Rasulullah menandai berjalannya
sistem pemerintahan Islam secara efektif. Sebelum hijrah beliau, kaum Muslim
yang telah tiba di Yatsrib hanya merupakan komunitas yang terpisah. Namun,
dengan kedatangan Rasulullah, komunitas tersebut menjadi umat yang terorganisir
di bawah satu kepemimpinan.
2. Adanya
Wilayah
Wilayah
merupakan elemen dasar sebuah negara. Dalam Islam, wilayah memberikan batasan
geografis yang memungkinkan penerapan hukum Islam. Yatsrib (kemudian dikenal
sebagai Madinah) menjadi wilayah negara Islam pertama setelah Rasulullah
menerima sumpah setia dalam Bai'at Aqabah kedua. Rasulullah memastikan wilayah
ini menjadi basis yang kokoh untuk menegakkan hukum Islam.
3.
Rakyat
Rakyat
adalah komunitas yang mendukung dan tunduk pada hukum serta pemerintahan
negara. Di Madinah, rakyat terdiri dari kaum Anshar, kaum Muhajirin, dan
masyarakat non-Muslim (Yahudi dan suku-suku lainnya) yang sepakat hidup
berdampingan berdasarkan Piagam Madinah.
4. Hukum
dan Pemerintahan
Ketika tiba di Madinah,
Rasulullah segera memulai penyusunan hukum dan tata kelola pemerintahan
a) Piagam
Madinah: Sebagai konstitusi pertama yang mengatur hubungan antara kaum Muslim,
Yahudi, dan suku-suku lain di Madinah. Di Madinah, Rasulullah menyusun dan
menerapkan Piagam Madinah, yang menjadi dasar hukum dan tatanan sosial
masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan beliau bersifat strategis
dan inklusif.
b) Kepemimpinan
Rasulullah
Meski Rasulullah diakui sebagai kepala negara, efektivitas
pemerintahan baru benar-benar terasa setelah hijrahnya rasulullah ke Madinah
c) Penerapan
Hukum Islam
Efektivitas Rasulullah sebagai kepala negara tercermin
dari mulai diterapkannya hukum Islam secara menyeluruh di wilayah Madinah,
termasuk pengaturan hubungan antarumat Islam dan non-Muslim.
d) Konsolidasi
Kekuasaan
Hijrah Rasulullah memperkuat posisi negara Islam dengan
dukungan penduduk lokal Yatsrib (Anshar) dan kaum Muhajirin. Konsolidasi ini
memastikan bahwa negara Islam tidak hanya berdiri tetapi juga mampu menghadapi
tantangan internal dan eksternal.
Kesimpulan
Proses hijrah Rasulullah SAW
bukan sekadar peristiwa migrasi, tetapi juga strategi penting dalam membangun
pemerintahan Islam. Pembentukan negara Islam di Madinah menunjukkan bahwa
sebuah negara tidak harus menunggu semua syarat sempurna terpenuhi. Keberhasilan Rasulullah dalam
membangun negara Islam memberikan pelajaran penting bagi umat Islam tentang
strategi, kepemimpinan, dan konsolidasi kekuasaan.
Hijrah Rasulullah dari
Makkah ke Madinah bukan hanya langkah penyelamatan umat Islam dari tekanan
Quraisy, tetapi juga langkah strategis untuk membangun negara Islam.
Efektivitas wilayah hukum dan pemerintahan mulai terlihat sejak Rasulullah tiba
di Kuba, lalu berkembang pesat di Madinah dengan sistem pemerintahan yang
terstruktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar