Rabu, 04 Desember 2024

Proses hijrah

Proses Hijrah

Pengantar

Hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam. Peristiwa ini tidak hanya mengubah dinamika dakwah Islam, tetapi juga menandai awal lahirnya sebuah pemerintahan Islam yang berdaulat. Hijrah adalah peristiwa monumental yang tidak hanya menjadi tonggak penyebaran Islam, tetapi juga awal terbentuknya negara Islam yang berdaulat. Peristiwa ini memiliki makna strategis dan nilai penting, terutama dalam konteks konsolidasi kekuasaan, pembentukan wilayah hukum, dan efektivitas pemerintahan.

Perintah hijrah datang setelah adanya sebuah Negara sebagai tempat hijrah, landasan awal melalui Bai'at Aqabah 1 dan Aqabah 2 pondasi berdirinya sebuah negara Islam . Peristiwa ini menjadi titik awal konsolidasi hukum, pemerintahan, dan wilayah yang mencerminkan keberadaan negara Islam.

Dalam Islam, pendirian sebuah negara tidak harus menunggu syarat-syarat sebuah Negara sempurna. Dalam konsep islam, Negara adalah tidak lanjut dari Jamatul Haq meliputi Allah, Rasul, Risalah dan Umat, Unsur-unsur fundamental ini yang menjadi dasar dan tujuan berdirinya Negara Madinah.

 

Tujuan Negara

Tujuan Negara tercermin dalam proklamasi (Staat of Intend)  pernyataan kehendak umat Islam, Tujuan utama negara Islam adalah menegakkan syariat Allah dan menciptakan keadilan serta kesejahteraan. Proklamasi tidak selalu berbentuk pernyataan resmi, tetapi dapat terwujud melalui tindakan nyata, seperti hijrah dan penerapan hukum Islam di Madinah.

  

﴿وَقُل رَّبِّ أَدۡخِلۡنِي مُدۡخَلَ صِدۡقٖ وَأَخۡرِجۡنِي مُخۡرَجَ صِدۡقٖ وَٱجۡعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلۡطَٰنٗا نَّصِيرٗا  ٨٠ 

وَقُلۡ جَآءَ ٱلۡحَقُّ وَزَهَقَ ٱلۡبَٰطِلُۚ إِنَّ ٱلۡبَٰطِلَ كَانَ زَهُوقٗا  ٨١

 

Artinya Dan katakanlah: "Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong. Dan katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap". Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.Qs.17:80-81

Pengakuan dari pihak luar

Namun, dalam konteks Islam, pengakuan dari pihak luar bukanlah syarat mutlak bagi legitimasi negara. Sebaliknya, pengakuan sering kali membawa risiko, termasuk meningkatnya permusuhan dari pihak-pihak yang tidak mendukung keberadaan negara Islam.

·         Pengakuan Bersifat Politis

Pengakuan sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dalam sejarah Islam, musuh-musuh Islam tidak akan mengakui negara Islam yang baru berdiri karena ancaman ideologis yang ditimbulkannya.

·         Keberadaan Lebih Penting daripada Pengakuan

Keberadaan negara Islam di Madinah lebih penting daripada pengakuan pihak luar. Rasulullah fokus pada penguatan internal, mencakup hukum, militer, dan konsolidasi umat Islam, daripada mencari pengakuan dari pihak luar. Di sisi lain, pernyataan berdirinya negara juga merupakan bentuk deklarasi eksistensi yang tidak dapat diabaikan karena menjadi dasar legitimasi internal dan konsolidasi kekuasaan.

 

Berdirinya Negara Madinah

Berdirinya negara Madinah adalah tonggak sejarah penting dalam perkembangan Islam. Negara ini berdiri independen, lahir bukan karena hubungan atau pengaruh dari struktur politik Mekkah, melainkan berdasarkan kesepakatan aqabah 1 dan aqabah 2 sebagai kontrak social Aus dan khazraj penduduk Yatsrib (kemudian dikenal sebagai Madinah) untuk mengangkat Rasulullah SAW sebagai pemimpin mereka. Kesepakatan ini merupakan hasil dari dakwah dan diplomasi Rasulullah yang berhasil menyatukan berbagai kelompok masyarakat di Yatsrib, termasuk kaum Anshar, Muhajirin, dan beberapa komunitas non-Muslim. Negara Madinah muncul sebagai hasil dari kebutuhan mendesak warga Yatsrib untuk memiliki pemimpin yang mampu menyelesaikan konflik antarsuku serta membawa kedamaian dan keadilan bagi semua pihak.

Proses hijrah Rasulullah terjadi setelah adanya tekanan yang semakin keras upaya represif dari kaum Quraisy di Makkah terhadap umat Islam. Perintah hijrah datang setelah adanya Negara dan wilayah sebagai tempat perlindungan bagi umat Islam.

 

Makna dan Nilai strategis Hijrah Rasulullah dari Mekkah ke Madinah

 

1.    Hijrah sebagai Titik Awal Pemerintahan Islam

Ketika Rasulullah tiba di Kuba, sekitar 1 mil dari Madinah, beliau langsung memulai peran kepemimpinannya dengan mendirikan Masjid Kuba. Masjid ini bukan hanya tempat ibadah tetapi juga pusat kegiatan masyarakat, menunjukkan bahwa kepemimpinan Rasulullah sudah berjalan meski belum mencapai Madinah. Hijrah Rasulullah menandai berjalannya sistem pemerintahan Islam secara efektif. Sebelum hijrah beliau, kaum Muslim yang telah tiba di Yatsrib hanya merupakan komunitas yang terpisah. Namun, dengan kedatangan Rasulullah, komunitas tersebut menjadi umat yang terorganisir di bawah satu kepemimpinan.

2.    Adanya Wilayah

Wilayah merupakan elemen dasar sebuah negara. Dalam Islam, wilayah memberikan batasan geografis yang memungkinkan penerapan hukum Islam. Yatsrib (kemudian dikenal sebagai Madinah) menjadi wilayah negara Islam pertama setelah Rasulullah menerima sumpah setia dalam Bai'at Aqabah kedua. Rasulullah memastikan wilayah ini menjadi basis yang kokoh untuk menegakkan hukum Islam.

3.    Rakyat

Rakyat adalah komunitas yang mendukung dan tunduk pada hukum serta pemerintahan negara. Di Madinah, rakyat terdiri dari kaum Anshar, kaum Muhajirin, dan masyarakat non-Muslim (Yahudi dan suku-suku lainnya) yang sepakat hidup berdampingan berdasarkan Piagam Madinah.

4.    Hukum dan Pemerintahan

Ketika tiba di Madinah, Rasulullah segera memulai penyusunan hukum dan tata kelola pemerintahan

a)    Piagam Madinah: Sebagai konstitusi pertama yang mengatur hubungan antara kaum Muslim, Yahudi, dan suku-suku lain di Madinah. Di Madinah, Rasulullah menyusun dan menerapkan Piagam Madinah, yang menjadi dasar hukum dan tatanan sosial masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan beliau bersifat strategis dan inklusif.

b)    Kepemimpinan Rasulullah

Meski Rasulullah diakui sebagai kepala negara, efektivitas pemerintahan baru benar-benar terasa setelah hijrahnya rasulullah ke Madinah

c)    Penerapan Hukum Islam

Efektivitas Rasulullah sebagai kepala negara tercermin dari mulai diterapkannya hukum Islam secara menyeluruh di wilayah Madinah, termasuk pengaturan hubungan antarumat Islam dan non-Muslim.

d)    Konsolidasi Kekuasaan

Hijrah Rasulullah memperkuat posisi negara Islam dengan dukungan penduduk lokal Yatsrib (Anshar) dan kaum Muhajirin. Konsolidasi ini memastikan bahwa negara Islam tidak hanya berdiri tetapi juga mampu menghadapi tantangan internal dan eksternal.

 

 

Kesimpulan

Proses hijrah Rasulullah SAW bukan sekadar peristiwa migrasi, tetapi juga strategi penting dalam membangun pemerintahan Islam. Pembentukan negara Islam di Madinah menunjukkan bahwa sebuah negara tidak harus menunggu semua syarat sempurna terpenuhi. Keberhasilan Rasulullah dalam membangun negara Islam memberikan pelajaran penting bagi umat Islam tentang strategi, kepemimpinan, dan konsolidasi kekuasaan.

Hijrah Rasulullah dari Makkah ke Madinah bukan hanya langkah penyelamatan umat Islam dari tekanan Quraisy, tetapi juga langkah strategis untuk membangun negara Islam. Efektivitas wilayah hukum dan pemerintahan mulai terlihat sejak Rasulullah tiba di Kuba, lalu berkembang pesat di Madinah dengan sistem pemerintahan yang terstruktur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar